BATAM (FK) – Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10 pada Pemilu 2024. Nomor urut ini didapat berdasarkan pengundian yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022).
Total ada sembilan partai politik yang mengikuti pengundian nomor urut. Sementara, delapan partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama yang digunakan saat Pemilu 2019. Mekanisme tersebut dibolehkan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Kepulauan Riau (DPD Hanura Kepri), Bakti Lubis, SH.,MH mengaku seluruh kader hanura di provinsi Kepri tengah bersyukur karena partai yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO) ini mendapat nomor 10. Nomor 10 diyakini sebagai nomor yang sangat bagus dan sangat menjual.
“Kita semua merasa sangat bersyukur partai Hanura mendapat nomor urut 10, selain gampang menjual dan mengingat nomor tersebut, banyak yang meyakini kalau nomor 10 itu nomor yang sangat bagus dan gampang diingat,”terangnya.
Anggota DPRD Kepri dapil Karimun ini pun sangat mengapresiasi kinerja DPC Hanura yang ada diseluruh Kepulauan Riau yang telah melakukan verifikasi secara maksimal.
“Selaku Ketua DPD, saya juga memberikan apresiasi kepada semua teman-teman DPC se Provinsi Kepulauan Riau khususnya di 6 Kabupaten yang sudah makimal melakukan verifikasi secara maksimal,”ujarnya.
Dengan ditetapkannya Partai Hanura nomor urut 10, Hanura Kepri semakin optimis bakalan melenggang di Pemilu 2024 mendatang.
Berikut hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai NasDem
Nomor urut 6: Partai Buruh
Nomor urut 7: Partai Gelora
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor urut 10: Partai Hanura
Nomor urut 11: Partai Garuda
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 16: Partai Perindo
Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)