BATAM (FK) – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar konferensi pers pengungkapan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan bertempat di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023).
Turut mendampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH
Pelaku yang diamankan berinisial CWN (26), dan kejadian terjadi di Pondok Tepi Jalan Temiang Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Sekupang Kompol Tamba menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku CWN dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi Tantan sejak 1 minggu, kemudian pada Sabtu (4/2/2023), pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan-jalan ke arah Jembatan Barelang.
Sekira pukul 21.30 WIB, korban meminta pulang namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan, kemudian di tengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di Marina, pada saat disana pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku tetapi korban menolaknya.
Kemudian karena korban tak juga diantar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan ojek online namun dilarang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang. Di tengah perjalanan daerah Temiang pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak, lalu pelaku menghentikan kendaraannya di sebuah pondok.
Karena korban takut korban berusaha untuk kabur, namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas, lalu pelaku menyeret dan mendekap badan korban ke arah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban. Korban sempat berusaha melarikan diri ke arah jalan raya akan tetapi kembali dikejar dan diseret oleh pelaku ke pondok.
Di dalam pondok pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga dilihat oleh pengendara lain, melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi, kemudian pada hari Kamis (9/2/2023) mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli kebun Tiban Housing Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, takut, sakit pada bagian badan dan luka pada bagian kaki.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani