BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan meningkatkan status kasus terkait paket sembako Baznas yang berisi kartu nama caleg ke tingkat pidana pemilu. Penanganan kasus tersebut kini berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan, Bambang, mengungkapkan bahwa setelah klarifikasi dan kajian hukum, ditemukan dugaan pidana pemilu. Sehingga, kasus ini telah masuk ke Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini, Tim Penyidik Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan para saksi guna melengkapi bukti tambahan dalam menangani temuan paket sembako Baznas Bintan yang berisi kartu nama caleg DPRD,” jelas Bambang pada Senin (15/1/2024).
Bambang menegaskan bahwa proses di Sentra Gakkumdu masih dalam tahap pengolahan, dan hasil selanjutnya akan disampaikan oleh pihak Bawaslu.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika bantuan paket sembako dari Baznas untuk kaum duafa dan fakir miskin di Kabupaten Bintan ternyata berisi kartu nama caleg DPRD.
Bawaslu Bintan telah melakukan penelusuran terhadap paket sembako tersebut, dan temuan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Pihak Bawaslu akan terus melakukan proses klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penelusuran sudah dilakukan pada Rabu (6/1/2024), dan hari ini kami melakukan penelusuran lanjutan,” tambah Bambang.
Dugaan pelanggaran pemilu seperti ini menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses pemilihan umum. Pihak berwenang di Bintan berkomitmen untuk menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan keberlangsungan pemilu yang adil dan demokratis. FK-rah
Redaktur: Munawir Sani