BATAM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) masih menelusuri dugaan praktik politik uang yang melibatkan calon DPD RI dan caleg DPRD Kota Batam di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Komisioner Bawaslu Kepri, Febriadinata, mengungkapkan bahwa penelusuran tersebut masih dalam tahap finalisasi pengumpulan bukti-bukti.
“Nantinya, hasil penelusuran dan bukti-bukti terkait dugaan politik uang tersebut akan segera dipresentasikan. Proses penelusuran masih berlangsung, dan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasilnya,” ujar Febriadinata, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, setelah pengumpulan bukti-bukti selesai, Bawaslu akan melakukan pembahasan tindak lanjut bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kepri. Hasilnya kemudian akan disampaikan kepada publik untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
Sebelumnya, calon DPD RI dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, dan calon DPRD Kota Batam dapil 6, A Zhafir Ria Saptarika, diduga terlibat dalam kegiatan pembagian uang di Kecamatan Belakang Padang. Bawaslu tengah menelusuri keabsahan dugaan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.
Pembagian uang diduga dilakukan oleh anak Ria Saptarika dan timnya di sebuah rumah warga dengan latar belakang spanduk calon DPD RI dapil Kepri. Bawaslu berkomitmen untuk menyampaikan hasil penelusuran secara transparan dalam waktu dekat setelah tahap finalisasi selesai. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani