JAKARTA (faktakepri.com) – Jelang Pemilihan Umum 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari mendatang, penting bagi setiap warga negara untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk melakukan pengecekan dengan mudah, berikut panduan praktisnya:
Langkah 1: Buka mesin pencarian (Google, Bing, dsb.) di perangkat Anda (komputer atau smartphone).
Langkah 2: Ketikkan kata kunci “cek DPT online” di kolom pencarian.
Langkah 3: Pilih opsi yang muncul, biasanya berjudul “Cek DPT Online – Komisi Pemilihan Umum.”
Langkah 4: Setelah Anda masuk ke laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda jika Anda pemilih dalam negeri, atau nomor paspor jika Anda pemilih luar negeri.
Langkah 5: Ketikkan NIK atau nomor paspor Anda secara manual di kolom yang disediakan. Pastikan untuk mengetikkan dengan benar karena tidak diperbolehkan untuk menyalin dan menempel nomor tersebut.
Langkah 6: Setelah mengisi NIK atau nomor paspor, klik tombol “pencarian”.
Langkah 7: Laman berikutnya akan menampilkan nama Anda dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), beserta alamatnya, jika Anda sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Namun, jika Anda belum terdaftar, akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan salah atau Anda belum terdaftar.
Jika Belum Terdaftar di DPT: Jika setelah pengecekan Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda dapat mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru. Namun, Anda tetap dapat melakukan pencoblosan pada hari pencoblosan dengan membawa e-KTP Anda.
Tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk mencoblos, Anda hanya perlu membawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan alamat di e-KTP Anda.
Tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS): TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum. Di setiap TPS terdapat petugas pengawas TPS dan petugas ketertiban. TPS biasanya dilengkapi dengan kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan alat untuk mencoblos pilihan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2024 dan mengetahui lokasi TPS tempat Anda memilih, sehingga Anda tidak akan kebingungan saat hari pencoblosan tiba. FK-dtc
Redaktur : Munawir Sani