BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali kembali memperpanjang durasi drop off gratis dari semula 5 menit menjadi 15 menit.
“Durasi drop off kembali jadi 15 menit, ketentuan ini berlaku mulai 21 Februari 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Selasa (20/2/2024).
Ia menegaskan, dengan ketentuan baru ini, pengelola parkir di tempat khusus bisa menyesuaikan dengan aturan terbaru tersebut.
“Jadi, kalau drop off di bawah 15 menit, tidak dipungut biaya parkir,” katanya.
Sementara itu, untuk tarif, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir, tidak terdapat perubahan.
Adapun, besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir yakni Rp 5.000 untuk parkir dua jam pertama bagi mobil penumpang, van, pikap, taksi.
“Untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp 2.000 dan tarif parkir maksimal sebesar Rp 60.000,” ujarnya.
Sementara, untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp 2.000. Kemudian, untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp 1.000 dan tarif parkir maksimal sebesar Rp 30.000 per hari atau 24 jam.
Ketentuan lainnya, khusus bus/truk roda enam lebih, untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp 6.000, untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp 3.000, dan tarif parkir maksimal sebesar Rp 100.000 per hari atau 24 jam.
“Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 15 menit,” tegas Salim.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, bagi masyarakat yang akan memberikan masukan terkait layanan parkir dapat menghubungi WhatsApp aduan di nomor 08117703477, atau melalui surat elektronik pada email uptparkir.dishubbatam@gmail.com.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo Batam tersebut mengatakan, penyesuaian tarif parkir tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
“Untuk tahun ini PAD Batam ditargetkan Rp 1,7 triliun, salah satunya melalui sektor parkir,” katanya.
PAD Batam, lanjut dia, terus dimaksimalkan mengingat Batam saat ini terus membangun. Ia mengungkapkan, saat ini pembangunan terus digencarkan demi menjadikan Batam lebih maju dan modern kedepannya.
“Bahkan, untuk mengakomodir semua masukan pembangunan dari masyarakat melalui Musrenbang butuh anggaran yang sangat besar sehingga semua potensi daerah perlu dimaksimalkan,” katanya. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani