06/12/2024
ffhtu

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4/2024). (Foto: rah)

BINTAN – Seorang pria berinisial AA, warga Tanjungpinang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan karena menanam 3 pohon ganja di kebun orang tuanya di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang diterima oleh kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Tim Satresnarkoba Polres Bintan kemudian mengetahui bahwa AA adalah pemilik pohon ganja tersebut. AA diamankan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang, di mana ditemukan satu paket kecil ganja dibungkus kertas putih.

“AA mengaku bahwa paket ganja tersebut berasal dari tanaman miliknya yang ditanam di kebun orang tuanya,” jelasnya, Kamis (25/4/2024).

Menurut AA, ia mendapatkan bibit ganja pada tahun 2012 dari seorang rekannya saat mengikuti sekolah pelayaran di Jakarta. Bibit tersebut ia simpan dan kemudian pada bulan November 2023, setelah belajar dari YouTube, ia mulai menanamnya. Hasilnya, tumbuh 3 pohon ganja.

“AA mengaku bahwa tanaman ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadinya dan bahwa ia baru sekali memetik daun ganja tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. FK-rah

Redaktur: Munawir Sani