07/12/2024
uRq8gPK21O

Tiktok. (F: medcom)

JAKARTA (faktakepri.com) – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dengan tegas menyangkal rumor akan adanya rencana penjualan platform media sosial mereka kepada investor Amerika Serikat (AS). Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang dapat berpotensi membuat TikTok dilarang di AS.

“Dalam sebuah pernyataan kepada media China Toutiao, ByteDance menegaskan bahwa laporan media asing tentang proses penjualan TikTok adalah tidak benar,” demikian dilaporkan CNN pada Senin (29/4/2024).

Sebelumnya, media The Information melaporkan bahwa TikTok tengah menjajaki skenario divestasi tanpa harus menjual algoritma platformnya. Algoritma tersebut merupakan inti dari keseluruhan operasional ByteDance, sehingga kemungkinan divestasi tanpa algoritma tersebut dianggap sulit untuk direalisasikan.

Meskipun undang-undang yang diteken Biden mendorong divestasi TikTok, ByteDance hingga saat ini masih enggan memberikan komentar mengenai undang-undang tersebut. Begitu juga manajemen TikTok yang enggan berkomentar terkait aturan tersebut, meskipun pemerintah China sebelumnya menyatakan keberatan terhadap tindakan AS.

Undang-undang tersebut dipicu oleh kekhawatiran pejabat AS terhadap isu potensial mata-mata yang dilakukan oleh TikTok. Jika tidak ada divestasi, TikTok menghadapi ancaman larangan beroperasi di Amerika Serikat.

Sementara itu, CEO TikTok, Shou Chew, menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan kasus ini di pengadilan untuk menggugat undang-undang tersebut. Ia yakin bahwa perusahaan dapat meraih kemenangan, sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah China secara tegas menyatakan penolakan terhadap penjualan paksa TikTok. Mereka melihat teknologi TikTok sebagai aset yang sangat berharga dan telah mengambil langkah hukum sejak tahun 2020 untuk mencegah terjadinya penjualan paksa tersebut. FK-dtc

Redaktur : Munawir Sani