Oleh Agoes Budianto_Pegiat Politik dan Lingkungan Riau
SISTEM hukum di negara apartheid adalah sebuah sistem yang didasarkan pada pemisahan rasial yang ketat dan diskriminatif. Apartheid adalah kebijakan resmi yang diterapkan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994, yang bertujuan untuk memisahkan populasi berdasarkan ras dan memberikan hak-hak yang tidak setara kepada orang-orang kulit putih dan non-kulit putih.
Dalam sistem hukum apartheid, terdapat sejumlah undang-undang yang secara eksplisit membedakan antara orang-orang kulit putih dan non-kulit putih. Undang-undang ini mencakup undang-undang pernikahan, undang-undang pemilu, undang-undang perumahan, undang-undang pendidikan, dan banyak lagi. Aturan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang-orang kulit putih memiliki hak-hak yang lebih banyak dan lebih baik daripada orang-orang non-kulit putih.
Salah satu contoh undang-undang apartheid yang terkenal adalah Undang-Undang Registrasi Penduduk Aborigin, yang mengklasifikasikan orang-orang berdasarkan ras mereka. Orang-orang dikategorikan sebagai kulit putih, warna campuran, kulit hitam, atau orang kulit India. Kategori ini menentukan hak-hak dan kebebasan individu, termasuk di bidang pernikahan, pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan properti.
Akibat dari sistem hukum apartheid bagi kemanusiaan sangatlah besar. Diskriminasi rasial yang sistematis dan institusional telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Orang-orang non-kulit putih diberi perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi, mereka dilarang untuk hidup dan bekerja di daerah-daerah tertentu, diakses ke layanan publik yang sama, dan bahkan dipisahkan dari anggota keluarga mereka yang lain.
Ketidakadilan juga menjadi dampak utama dari sistem hukum apartheid. Orang-orang kulit putih mendapatkan hak-hak yang jauh lebih besar daripada orang-orang non-kulit putih. Mereka memiliki akses yang lebih baik ke pendidikan, pekerjaan, perumahan, dan layanan kesehatan. Hal ini menciptakan kesenjangan ekonomi dan sosial yang signifikan antara orang-orang kulit putih dan non-kulit putih.
Sistem hukum apartheid juga menciptakan ketidakstabilan politik dan sosial di negara tersebut. Diskriminasi rasial yang sistematis menyebabkan ketegangan antara kelompok-kelompok rasial yang berbeda. Orang-orang non-kulit putih melawan perlakuan diskriminatif mereka melalui protes, perlawanan sipil, dan bahkan tindakan kekerasan. Pemerintah apartheid merespons dengan keras, menggunakan kekerasan dan penindasan untuk menekan perlawanan.
Namun, sistem hukum apartheid juga menghadapi perlawanan dari dalam negeri maupun internasional. Gerakan anti-apartheid tumbuh pesat di dalam negeri dan mendapatkan dukungan dari masyarakat internasional. Sanksi ekonomi diberlakukan terhadap Afrika Selatan oleh banyak negara dan organisasi internasional sebagai bentuk protes terhadap sistem hukum apartheid.
Perjuangan melawan sistem apartheid di Afrika Selatan adalah salah satu perjuangan hak asasi manusia terbesar di abad ke-20. Selama lebih dari 40 tahun, orang-orang kulit hitam, kulit campuran, dan kulit India di Afrika Selatan mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak adil yang didasarkan pada ras mereka. Namun, perlawanan terhadap sistem apartheid tumbuh dan berkembang, dipimpin oleh sejumlah tokoh pergerakan yang berani dan gigih.
Salah satu tokoh pergerakan anti-apartheid yang paling terkenal adalah Nelson Mandela. Mandela adalah seorang aktivis politik dan sosial yang memimpin perjuangan melawan apartheid selama beberapa dekade. Dia adalah salah satu pendiri Liga Pemuda Afrika Selatan dan Kongres Nasional Afrika (ANC), partai politik yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak orang-orang non-kulit putih di Afrika Selatan.
Mandela ditangkap pada tahun 1962 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena “pengkhianatan” terhadap pemerintah apartheid. Dia menghabiskan 27 tahun di penjara, sebagian besar di Pulau Robben, sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 1990. Setelah dibebaskan, Mandela menjadi presiden pertama Afrika Selatan yang demokratis dan inklusif pada tahun 1994.
Selain Mandela, ada banyak tokoh pergerakan anti-apartheid lainnya yang berjuang untuk hak-hak orang-orang non-kulit putih di Afrika Selatan. Salah satu tokoh penting adalah Walter Sisulu, seorang pemimpin ANC dan teman dekat Mandela. Sisulu juga ditangkap pada tahun 1962 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tokoh lain yang penting adalah Steve Bantu Biko, seorang aktivis kulit hitam yang memimpin gerakan Black Consciousness di Afrika Selatan. Biko menekankan pentingnya kesadaran kulit hitam dan memperjuangkan hak-hak orang kulit hitam secara damai. Namun, dia ditangkap dan disiksa oleh pemerintah apartheid pada tahun 1977 dan meninggal dunia dalam tahanan.
Tokoh lain yang penting dalam gerakan anti-apartheid adalah Oliver Tambo, seorang pemimpin ANC yang melarikan diri ke luar negeri setelah dilarang oleh pemerintah apartheid. Tambo memimpin kampanye internasional untuk mendukung gerakan anti-apartheid dan bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PBB untuk menekan pemerintah apartheid.
Selain tokoh-tokoh tersebut, ada banyak aktivis dan organisasi lain yang berjuang melawan sistem apartheid di Afrika Selatan. Salah satu organisasi penting adalah Kongres Wanita Afrika Selatan, yang dipimpin oleh Albertina Sisulu, istri dari Walter Sisulu. Organisasi ini memperjuangkan hak-hak wanita dan anak-anak dalam gerakan anti-apartheid.
Gerakan anti-apartheid juga mendapatkan dukungan dari masyarakat internasional. Banyak organisasi internasional seperti Amnesty International, PBB, dan Uni Afrika mendukung gerakan anti-apartheid dan memberlakukan sanksi ekonomi terhadap Afrika Selatan sebagai bentuk protes terhadap sistem apartheid.
Perjuangan melawan sistem apartheid di Afrika Selatan akhirnya membuahkan hasil pada tahun 1994, ketika pemerintah apartheid runtuh dan negara tersebut beralih menjadi negara demokratis dengan pemerintahan yang inklusif. Perjuangan ini menunjukkan kemampuan manusia untuk melawan ketidakadilan dan memperjuangkan keadilan, meskipun terkadang harus menghadapi pengorbanan yang besar.
Akhirnya, pada tahun 1994, pemerintah apartheid di Afrika Selatan runtuh dan negara tersebut beralih menjadi negara demokratis dengan pemerintahan yang inklusif. Namun, warisan dari sistem hukum apartheid tetap ada dalam bentuk ketidaksetaraan ekonomi dan sosial yang masih terasa hingga saat ini.
Hukum Tebang Pilih
Sistem hukum tebang pilih di Indonesia telah menjadi masalah yang serius dalam beberapa dekade terakhir. Hal ini terlihat dari tindakan hukum yang hanya tegas kepada rakyat biasa, sementara penguasa dan elit politik sering luput dari hukuman atau mendapatkan hukuman yang ringan. Akibatnya, sistem hukum yang tidak adil ini telah menyebabkan banyak masalah sosial dan ekonomi di Indonesia.
Salah satu akibat buruk dari sistem hukum tebang pilih adalah korupsi yang merajalela di Indonesia. Korupsi telah menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia dan telah merusak tata kelola pemerintahan, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan. Namun, banyak kasus korupsi yang tidak pernah diadili atau hanya mendapatkan hukuman yang ringan, sementara rakyat biasa yang melakukan tindakan kecil seperti mencuri makanan atau mengendarai sepeda motor tanpa surat-surat lengkap dapat dihukum dengan tegas.
Selain korupsi, sistem hukum tebang pilih juga menyebabkan ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana. Banyak kasus di mana orang yang memiliki kekuasaan atau uang dapat menghindari hukuman atau mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada rakyat biasa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat keamanan atau pejabat publik yang tidak pernah diadili atau hanya mendapatkan hukuman yang ringan.
Selain itu, sistem hukum tebang pilih juga telah menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Banyak orang merasa bahwa sistem peradilan tidak adil dan hanya melayani kepentingan penguasa dan elit politik. Hal ini menyebabkan banyak orang merasa putus asa dan tidak percaya bahwa mereka dapat memperoleh keadilan di negara mereka sendiri.
Akibat buruk lain dari sistem hukum tebang pilih adalah peningkatan kekerasan dan kriminalitas di masyarakat. Ketidakadilan dalam sistem peradilan dapat menyebabkan orang merasa bahwa mereka tidak memiliki pilihan selain menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan mereka. Selain itu, ketidakadilan juga dapat menyebabkan orang merasa bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati hukum dan aturan.
Terakhir, sistem hukum tebang pilih juga dapat menyebabkan polarisasi sosial dan politik di masyarakat. Ketidakadilan dalam sistem peradilan dapat menyebabkan rasa ketidakpuasan dan kemarahan di kalangan rakyat biasa, sementara penguasa dan elit politik terus merasa aman dan terlindungi oleh kekuasaan dan uang mereka. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial dan politik yang berpotensi mengancam stabilitas negara.
Dalam kesimpulannya, sistem hukum tebang pilih di Indonesia memiliki akibat buruk yang serius bagi masyarakat. Korupsi, ketidakadilan dalam sistem peradilan, peningkatan kekerasan dan kriminalitas, penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan polarisasi sosial dan politik adalah beberapa contoh akibat buruk dari sistem hukum tebang pilih ini. Oleh karena itu, perlu ada reformasi sistem peradilan yang menyeluruh untuk memastikan bahwa semua orang, tanpa terkecuali, diperlakukan sama di hadapan hukum.
Sistem hukum apartheid dan tebang pilih memiliki dampak yang merugikan bagi kemanusiaan dan keadilan. Diskriminasi yang sistematis mengabaikan hak asasi manusia dasar dan menciptakan ketidakadilan yang meluas. Namun, perlawanan terhadap sistem ini juga menunjukkan kemampuan manusia untuk melawan ketidakadilan dan memperjuangkan keadilan.~