06/12/2024
sd

Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar audiensi sekaligus serah terima draf keputusan zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rabu (13/11/2024). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG – Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar audiensi sekaligus serah terima draf keputusan zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rabu (13/11/2024).

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, dan dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri

Dalam pertemuan itu, Elfiani Sandri mengapresiasi kajian komprehensif yang dilakukan oleh Kemendikbudristek terkait zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Pulau Penyengat sebagai cagar budaya nasional, zonasi kawasan ini menjadi sangat penting untuk pelestarian yang berkelanjutan.

“Zonasi sangat penting untuk memastikan pengembangan kawasan tetap mengikuti prinsip pelestarian, sehingga nilai sejarah dan budaya Pulau Penyengat tetap terjaga,” ujarnya.

Elfiani menambahkan, dengan keterbatasan sumber daya alam, Tanjungpinang mengandalkan pariwisata sebagai pendorong utama perekonomian daerah.

“Kami berharap sektor pariwisata, terutama wisata religi dan budaya, dapat berkembang pesat, diikuti dengan tumbuhnya wisata kuliner, yang akan berkontribusi terhadap PAD,” ucapnya.

Elfiani menyampaikan terima kasih kepada tim Kemendikbudristek atas penyusunan draft SK zonasi ini.

“Draft ini akan menjadi panduan penting dalam pembangunan kawasan cagar budaya di Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepri, Jumhari, berharap SK penetapan sistem zonasi cagar budaya Pulau Penyengat dapat diselesaikan sebelum 2025.

“Melalui forum ini, kita dapat mempercepat proses penetapan ini, mengingat SK Walikota sangat penting dalam rancangan pembangunan kebudayaan di Tanjungpinang,” katanya.

Ketua Tim Kerja Warisan Budaya dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Desse Yussubrasta, mengatakan pihaknya terus mendorong kabupaten dan kota untuk segera menetapkan zonasi kawasan cagar budaya guna melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah.

“Pulau Penyengat, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, ke depan harus dibangun dengan mengintegrasikan zonasi cagar budaya serta program-program kementerian,” ujarnya.

Pertemuan tersebut, turut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Muhammad Nazri, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Wimmy Dharma Hidayat, perwakilan bagian hukum setdako, serta tim BPK Wilayah IV Kepri. FK-rah

Redaktur: Munawir Sani