TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna ke-14, Kamis (28/11/2024) di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak.
Rapat ini membahas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Iman Sutiawan dan dihadiri oleh Gubernur Ansar Ahmad serta Kepala Perangkat Daerah (OPD) dan Wakil OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, menyampaikan secara umum proyeksi pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp.3.918.402.282.362,71.
Sedangkan belanja daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.3.918.642.282.362,71.
Dalam rapat tersebut, masing-masing wakil/juru bicara dari Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda APBD 2025. Di antaranya adalah Marzuki, SH (Fraksi Gerindra), Asmin Patros, SH., M.Hum (Fraksi Golkar), Bobby Jayanto, S.IP (Fraksi Nasdem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (Fraksi PKS), Saproni, SE (Fraksi PDI-Perjuangan), Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH (Fraksi Demokrat Nurani Indonesia) dan Edward Brando, SH (Fraksi PAN-PKB).
Fraksi Golkar, melalui juru bicara Asmin Patros, SH., M.Hum, menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri. Namun, Fraksi Golkar memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan anggaran.
“Seperti yang kami sampaikan pada pandangan umum sebelumnya, kami mengharapkan agar sub kegiatan yang belum teranggarkan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat diakomodir melalui anggaran perubahan tahun 2025,” ujar Asmin.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang lebih baik, seperti RPJMD dan Renstra, untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan tepat sasaran.
“Kami mengingatkan agar dalam pengelolaan anggaran, pemerintah daerah tetap memperhatikan kemampuan pendapatan daerah serta memastikan alokasi anggaran mendukung prioritas pembangunan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, melalui Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, baik eksekutif maupun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dalam memastikan bahwa Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025 telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat.
“Terkait dengan belanja daerah yang sebesar Rp 3,918 triliun, kami mengapresiasi kebijakan prioritas belanja yang diarahkan ke sektor pendidikan, infrastruktur, serta penanggulangan kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelas Mesrawati.
Ia juga menambahkan bahwa Fraksi Demokrat berharap agar pengawasan terhadap program-program yang dibiayai oleh APBD dapat diperkuat, untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap agar, setelah Ranperda APBD 2025 ditetapkan menjadi Perda, seluruh OPD segera mempercepat pelaksanaan anggaran tanpa mengabaikan kualitas kegiatan,” tutupnya.
Pada akhir rapat, seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau sepakat menerima dan menyetujui Nota Keuangan serta Ranperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Rapat dilanjutkan dengan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengenai hasil pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, membacakan laporan akhir tersebut. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan untuk menetapkan Ranperda APBD 2025 menjadi peraturan daerah. FK-rah
Redaktur: Munawir Sani