BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial RH, warga asal Kabupaten Serdang, Provinsi Banten, atas tuduhan menyebarkan informasi palsu di media sosial.
RH ditangkap karena mengunggah informasi bohong yang menyebutkan sejumlah petinggi Polri, termasuk Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, sedang mencari jodoh.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (27/11/2024).
“RH memanipulasi informasi dan mengunggah foto beberapa petinggi Polri, termasuk Kapolda Kepri, di akun Facebook miliknya. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut para petinggi Polri sedang mencari jodoh,” ujar Kombes Putu, Kamis (28/11/2024).
Unggahan tersebut dinilai sebagai manipulasi informasi elektronik yang berpotensi merugikan reputasi institusi Polri.
Setelah penangkapan, RH dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan tersebut.
“Motifnya masih kami selidiki. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan,” tambah Kombes Putu.
RH diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penyebaran informasi palsu dan manipulasi data elektronik. Jika terbukti bersalah, RH dapat menghadapi ancaman pidana penjara.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memposting atau menyebarkan informasi yang tidak benar, karena dapat merugikan pihak lain dan berdampak hukum,” tegas Kombes Putu. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani