Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Natuna Rodial Huda, perwakilan PSDKP Provinsi Kepri, Kepala Dinas Perikanan Natuna Jojo, Muspika Natuna, dan nelayan Sedanau, belum ditemukan solusi konkret. Nelayan Sedanau meminta Gubernur Kepri memberikan efek jera terhadap kapal cumi yang melanggar aturan.
Jojo, Kepala Dinas Perikanan Natuna, menjelaskan bahwa meskipun bobot kapal hanya 29 GT, izinnya dikeluarkan oleh pusat dan berlaku untuk penangkapan di atas 12 mil laut. Namun, kapal tersebut beroperasi di luar batas yang ditentukan.
“Pemerintah Kabupaten Natuna akan menyampaikan permintaan nelayan kepada pihak provinsi Kepri dan KKP Pusat agar kapal cumi tidak lagi melakukan aktivitas penangkapan di bawah 12 mil,” ujar Jojo.
Nelayan Sedanau berharap langkah ini dapat menyelesaikan permasalahan yang sering mereka hadapi akibat aktivitas kapal dari luar Natuna yang melanggar aturan zona tangkap.
Sementara itu, KM Lucas Cendana beserta 9 anak buah kapal (ABK) dan kapten dalam kondisi aman. Tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi saat kapal tersebut diamankan nelayan Sedanau. FK-nang
Redaktur : Munawir Sani