January 18, 2025
Agus

Beredar video singkat seorang wanita yang curhat hampir jadi korban Agus Buntung viral di media sosial. (F: tri)

MATARAM (FK) – Seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 7 Oktober 2024.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyatakan penetapan tersangka didasari oleh dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli. “Ya, sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024), seperti dilansir dari detikBali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa IWAS melakukan aksinya dengan memanfaatkan kedua kakinya.

“Tersangka IWAS merupakan penyandang disabilitas fisik, tidak memiliki kedua tangan. Namun, tidak ada hambatan baginya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Syarif.

IWAS diketahui membuka kaki korban menggunakan kedua kakinya. Kombes Syarif menambahkan bahwa tersangka terbiasa melakukan aktivitas sehari-hari dengan kedua kakinya, seperti makan, menutup pintu, menandatangani dokumen, bahkan mengendarai sepeda motor khusus.

Polisi mengungkap bahwa IWAS melakukan aksi pemerkosaan dengan tipu daya. Penetapan tersangka ini didukung oleh alat bukti dan keterangan dari lima saksi, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan korban sendiri.

“Kami juga memeriksa saksi lain yang hampir mengalami kejadian serupa. Inti dari keterangan mereka mendukung laporan korban,” ujar Syarif.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kondisi fisik tersangka yang tidak memiliki lengan, namun diduga mampu melakukan tindakan kriminal dengan memanfaatkan kedua kakinya. FK-dtc

Redaktur : Munawir Sani

Leave a Reply