JAKARTA (FK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), beserta dua pejabat lainnya, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Risnandar bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila (NK), terlibat dugaan korupsi.
Modus mereka adalah memotong anggaran ganti uang (GU) Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk keuntungan pribadi. Risnandar diduga menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dari pengelolaan dana makan-minum pada APBD 2024.
“Saudara NK juga berperan menyetorkan uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota. Pada November 2024, anggaran Setda untuk makan-minum ditambah, dari situ RM menerima jatah Rp 2,5 miliar,” ujar Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024).
Setelah pemeriksaan intensif, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus memerangi korupsi, terutama dalam penyalahgunaan anggaran negara, demi memastikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani