TANJUNGPINANG (FK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah dengan pembebasan denda 100 persen hingga 28 Desember 2024.
Program pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, antara lain PBB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, MBLB, serta sarang burung walet.
Selain penghapusan denda, Pemko juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70 persen untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50 persen periode 2013-2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka.
“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” kata Zulhidayat, Selasa (3/12/2024).
Menurut Sekda, program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.
“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.
Zulhidayat berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak.
“Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” tambahnya.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, QRIS, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang. FK-rah
Redaktur: Munawir Sani