
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (19) dan MA (18) yang ditangkap Polsek Lubuk Baja,. (Foto: mun)
BATAM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (19) dan MA (18) yang mencoba menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD).
Kedua tersangka ditangkap dalam operasi terpisah pada awal Januari 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pengaduan masyarakat dan penyelidikan intensif.
Pencurian pertama terjadi pada 15 Desember 2024 di Jalan Melati, Kecamatan Lubuk Baja, di mana sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumah hilang saat pemiliknya hendak berangkat kerja.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim Reskrim menangkap MA (18) di wilayah Sungai Panas pada Sabtu, 4 Januari 2025, beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat,” ujar Rangga, Sabtu (11/1/2025).
Kasus kedua terjadi di Windsor Central, Lubuk Baja, pada Rabu, 8 Januari 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang dicuri di area parkiran.
“AD (19) ditangkap di depan SPBU Kampung Pelita pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB saat akan menjual sepeda motor tanpa surat-surat,” jelas Rangga.
Dari hasil interogasi, tersangka AD juga mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat di depan Ruko Marbella, Batam Kota.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat, 2 lembar STNK dan 3 buah kunci motor
Tersangka AD diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi kini masih mengejar dua komplotan lainnya yang terkait dengan kedua pelaku.
Kompol Rangga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor.
“Parkir di tempat aman dan yang terpantau kamera CCTV gunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian dan segera melapor ke polisi jika melihat kejadian mencurigakan,” tambahnya.
“Kami siap menerima laporan dan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegas Rangga.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kriminal lainnya. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani