February 11, 2025
fgngnh

AR (39) menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Sabtu (11/1/2025). (Foto: mun)

BATAM – Seorang pria berinisial AR (39) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota atas dugaan penipuan dengan modus jasa travel perjalanan umrah.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, membenarkan pengungkapan tersebut. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batam Kota.

“AR ditangkap karena diduga menipu 14 korban dengan total kerugian mencapai Rp 600 juta. Kasus ini tengah kami dalami, dan jumlah korban kemungkinan bertambah,” kata Agung, Sabtu (11/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang tidak diberangkatkan umrah meski telah membayar biaya perjalanan kepada pelaku. Para korban diminta membayar sebesar Rp 45 juta per orang, dengan janji keberangkatan pada 24 Desember 2024. Namun, keberangkatan itu diundur hingga 20 Januari 2025 tanpa kejelasan, sehingga korban akhirnya melapor ke polisi.

“Para korban sudah menyelesaikan pembayaran, tetapi tak ada tanda-tanda keberangkatan. Setelah mendapat banyak laporan, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” jelas Agung.

Dari pendataan awal, polisi mencatat kerugian para korban mencapai Rp 600 juta. Namun, angka ini diperkirakan meningkat seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor.

“Saat ini ada 14 korban terdata, tetapi jumlah itu kemungkinan bertambah. Kerugian yang terungkap saat ini adalah Rp 600 juta lebih,” ujar Agung.

Pelaku AR kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Batam Kota. Polisi juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan menelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tegas Agung.

Kompol Agung mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih jasa travel perjalanan, terutama untuk ibadah umrah.

“Pastikan agen perjalanan umrah yang dipilih memiliki izin resmi dan terpercaya. Jika ada penawaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani