
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya. (Foto: nang)
NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menargetkan Surat Keputusan (SK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 akan diserahkan pada April 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, pada Selasa (14/1/2025). Menurutnya, saat ini proses penyelesaian berkas untuk penertiban Nomor Induk (NI) PPPK sedang berlangsung.
Dari total 570 formasi yang dibuka pada seleksi PPPK tahun 2024, sebanyak 467 formasi telah terisi, sementara 103 formasi kosong karena tidak ada pelamar.
“Untuk pegawai PPPK yang lulus seleksi, saat ini sedang menyelesaikan berkas-berkas yang diperlukan. Kami menargetkan penyerahan SK bisa dilakukan pada bulan April mendatang,” jelas Alim.
Pemkab Natuna telah menyiapkan anggaran untuk gaji para PPPK ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Alim menegaskan bahwa Pemkab Natuna berkomitmen untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar agar para PPPK dapat segera melaksanakan tugas mereka.
“Anggaran gaji sudah disiapkan di APBD 2025. Kami berharap semua proses berjalan sesuai jadwal,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kinerja pelayanan publik di Natuna dan memperkuat kapasitas pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat. FK-nang
Redaktur: Munawir Sani