February 11, 2025
gjmh

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, bersama kedua pelaku penjambretan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/1/2025). (Foto: mun)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Kamis (9/1/2025).

Kejadian ini menimpa seorang perempuan, Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung.

Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dihampiri oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Pelaku menarik tas korban, menyebabkan korban kehilangan kendali dan terjatuh. Tas korban, yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp 1 juta, berhasil dirampas oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/1/2025), menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

Pada Sabtu (11/1/2025), tersangka pertama, SA (24), ditangkap di kawasan Tiban. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), polisi menangkap tersangka kedua, NY (20), di Kavling Flamboyan, Batu Aji. Penangkapan NY juga berjalan lancar, dan keduanya langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, ponsel Realme C35 milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 9 tahun penjara, mengingat kejahatan ini dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama di malam atau dini hari.

Hindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing kejahatan. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kegiatan mencurigakan atau tindak pidana agar dapat segera ditangani.

“Kecepatan pelaporan sangat penting untuk memudahkan pihak kepolisian dalam menangani kasus serupa. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Debby. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani