February 11, 2025
add

Ratusan unit iPhone yang akan diselundupkan ke Jakarta. (Foto: Bea Cukai Batam)

BATAM – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan unit iPhone melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yang rencananya akan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Pelaku berinisial YT, seorang penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859, diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Minggu (29/11/2024) namun baru diungkap melalui siaran pers pada Senin (13/1/2025).

“Kasus ini berawal dari informasi mengenai upaya penyelundupan handphone yang dibawa langsung oleh penumpang,” jelas Zaky.

Petugas Bea Cukai mencurigai YT yang membawa koper kosong namun terlihat membeli barang di toko souvenir di ruang tunggu A8. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan unit iPhone di koper milik tersangka. Barang-barang tersebut langsung disita, dan YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Penindakan berupa penyegelan koper dilakukan, dan kasus ini saat ini dalam proses penyidikan,” tambah Zaky.

YT diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf f dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan penumpang.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait indikasi pelanggaran kepabeanan, kami mendorong untuk segera melaporkannya kepada kami,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan untuk mencegah penyelundupan dan menjaga kepatuhan hukum di wilayah kepabeanan. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani