
JAKARTA (faktakepri.com) – Pemerintah berencana untuk menerbitkan aturan mengenai pembatasan usia bagi pengguna media sosial (medsos). Rencana ini sudah dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Presiden Prabowo Subianto.
Setelah melantik pejabat Eselon I dan II di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya segera melaporkan berbagai program yang akan dilakukan oleh kementeriannya, salah satunya terkait pembatasan usia pengguna media sosial.
“Tadi salah satunya memang membahas bagaimana kita melindungi anak-anak di ranah digital. Persisnya, kita lihat seperti apa nanti ya,” kata Meutya Hafid dalam laporan yang disampaikan melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/1/2025).
Meskipun Meutya belum mengungkapkan detail mengenai pembatasan usia ini, ia memastikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
“Kita inginnya mempelajari betul-betul. Pada prinsipnya begini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah lebih dahulu,” ujarnya.
Meutya juga menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan DPR dalam pembahasan ini.
“Jadi, sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” tambahnya.
Jika Indonesia mengesahkan aturan pembatasan usia mengakses media sosial, Indonesia akan mengikuti jejak Australia yang sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.
Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Undang-undang ini disetujui senat dengan hasil suara 34 berbanding 19 dan akan kembali dibahas di DPR Australia untuk disetujui amandemennya sebelum menjadi undang-undang. Setelah disetujui, undang-undang ini akan berlaku dalam 12 bulan, memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan.
Perusahaan media sosial diharuskan mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum membuat akun. Anak-anak yang melanggar batasan usia ini tidak akan dijatuhi hukuman, begitu juga orang tua mereka. Perusahaan media sosial bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak tidak dapat bergabung dengan platform mereka. FK-detik
Redaktur: Munawir Sani