April 21, 2025
asf

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya. (Foto: nang)

NATUNA – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Natuna resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, termasuk mereka yang telah bekerja minimal dua tahun atau belum tercatat dalam database.

“Kami mengimbau tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan diri. Tahap II ini juga merupakan bagian dari pendataan tenaga non-ASN di Kabupaten Natuna,” ujar Alim Sanjaya pada Kamis (16/1/2025).

Hingga saat ini, tercatat sekitar 1.000 pelamar yang sudah mendaftar, meskipun proses verifikasi dokumen belum dilakukan. Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan lebih banyak pendaftar yang memanfaatkan kesempatan ini.

“Sudah ada 1.000 pelamar, hanya saja verifikasi belum kami lakukan,” tambahnya.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi BKPSDM Natuna. Kepala BKPSDM mengingatkan para pelamar untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum memfinalkan pendaftaran guna menghindari kesalahan teknis.

Sementara itu, pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I sebelumnya telah berhasil dilaksanakan dengan jumlah peserta 1.910 orang dari 1.917 pendaftar. Dari 570 formasi yang tersedia, 103 formasi masih kosong, yang terdiri atas 13 formasi teknis, 41 formasi kesehatan, dan 49 formasi pendidikan.

Diperpanjangnya masa pendaftaran diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi tetapi juga menjadi langkah penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Natuna mengajak semua pihak untuk mendukung kelancaran proses seleksi ini. FK-nang

Redaktur: Munawir Sani