February 11, 2025
fgbfgn

Kasintel Kejari Anambas Bambang Wiratdany, SH menggiring tersangka menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas Siantan Selatan tahun 2019, Senin (20/1/2025). (Foto: nang)

ANAMBAS – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan satu tersangka baru berinisial JI terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Tersangka JI, yang juga merupakan kuasa direktur CV. Samudera Jaya Perkasa (SJP), kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-33/I.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Menurut Kepala Kejari Anambas Budi Purwanto, SH, tersangka JI bersama tersangka sebelumnya, BS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak proyek pada 26 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,78 miliar.

Dalam pelaksanaan proyek, tersangka JI mengajukan permintaan pembayaran uang muka 30 persen tanpa melengkapi dokumen persyaratan yang diatur dalam kontrak.

Selain itu tersangka menerima pembayaran termin pertama sebesar 25 persen, namun hanya mengembalikan 25 persen dari total uang muka.

“Sisa 75 persen uang muka tidak dilunasi meski pekerjaan hanya mencapai progress 31,8 persen hingga masa kontrak berakhir pada 22 Desember 2019,” jelas kejari, Senin (20/1/2025).

Akibat ketidaksanggupan menyelesaikan pekerjaan, PPK memutus kontrak dan memasukkan tersangka JI dalam daftar hitam (blacklist).

Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Anambas, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 880.403.114.

Akibat perbuatannya, JI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Anambas menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Kami berkomitmen memastikan keadilan bagi masyarakat dan memulihkan kerugian negara akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini,” tegas Budi Purwanto.

Saat ini, penyidikan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini. FK-nang

Redaktur: Munawir Sani