
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson memimpin konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Kota pada Senin (20/1/2025). (Foto: rah)
TANJUNGPINANG – Dua tersangka yang terlibat dalam pencurian dan penadahan berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota bersama Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Kota pada Senin (20/1/2025), dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S dan A, keduanya laki-laki, diduga bersekongkol dalam aksi kejahatan ini.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka S bertindak sebagai pelaku utama pencurian. S memasuki rumah kontrakan korban di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dengan cara mencongkel dan merusak pintu menggunakan martil pada pukul 03.00 WIB saat korban sedang tertidur. Barang yang berhasil diambil oleh tersangka berupa 1 unit handphone merk Realme C53.
Sementara itu, tersangka A berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut. Keduanya diketahui saling bekerja sama dalam melancarkan aksi kejahatannya.
“Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit handphone merk Poco M6 Pro yang telah ditampung oleh tersangka A,” ungkap Iptu Missyamsu Alson.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, meliputi 1 unit handphone Realme C53 (hasil curian dari korban), 1 unit handphone Poco M6 Pro (hasil curian yang ditampung tersangka A) dan 1 buah martil, alat yang digunakan oleh tersangka S untuk mencongkel pintu kontrakan korban.
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal sesuai peran masing-masing. Dimana tersangka S dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan tersangka A dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Keberhasilan ini disebut tidak lepas dari kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dukungan dari Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Iptu Missyamsu. FK-rah
Redaktur: Munawir Sani