BATAM – PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) belum dapat memastikan jumlah pasti buaya yang kabur dari penangkaran di Pulau Bulan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menyatakan bahwa berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (15/1/2025), perusahaan tidak memiliki data akurat terkait jumlah buaya yang berhasil ditangkap maupun yang masih berkeliaran.
“Mereka tidak bisa menyebutkan jumlah pasti buaya yang lepas. Per hari ini, sudah lebih dari 30 ekor buaya ditangkap,” ujar Anas pada Senin (20/1/2025).
Sidak tersebut dilakukan atas dasar keresahan masyarakat sekitar yang khawatir akan keselamatan mereka. Komisi I DPRD Kota Batam turut mempertanyakan status perizinan penangkaran tersebut.
“Meski perizinan penangkaran menjadi kewenangan DPRD Provinsi, kami turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkas perizinan dari pihak perusahaan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pengecekan,” tambahnya.
Anas juga mengungkapkan bahwa DPRD merekomendasikan langkah-langkah penting untuk menangani masalah ini yakni segera menangkap buaya yang lepas demi menjaga keselamatan warga dan memberikan kompensasi kepada warga atau nelayan yang terdampak, terutama yang merasa terancam untuk melaut.
“Banyak nelayan yang ketakutan, terutama menjelang musim Imlek, ketika mereka biasanya menangkap ikan dingkis yang bernilai ekonomis. Kami meminta agar kompensasi diberikan kepada nelayan terdampak,” ujarnya.
Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV, Mayor Laut (P) Rio Nugraha, melaporkan bahwa hingga hari ini tim terpadu telah berhasil menangkap 32 ekor buaya dari lokasi sekitar penangkaran.
“Informasi dari lapangan, sudah ada 32 ekor buaya yang ditangkap, 30 ekor hidup, dan 2 ekor mati. Sebagian besar berukuran besar, hanya satu yang kecil,” jelas Rio.
DPRD Kota Batam berharap pihak penangkaran segera menyelesaikan masalah ini dengan menangkap semua buaya yang lepas serta memperbaiki fasilitas penangkaran agar insiden serupa tidak terjadi di masa depan.
Masalah ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkaran hewan yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani