
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto. (f: tangkapan layar)
NATUNA (faktakepri.com) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahap I tahun 2024 di Kabupaten Natuna diminta untuk bersabar setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Pasalnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran belanja untuk PPPK tahun 2025 hanya sebesar Rp13 miliar.
“Jika penerimaannya dimulai April 2025, anggaran ini hanya cukup untuk lima bulan,” ujar Suryanto dalam podcast Natuna Menyapa yang diselenggarakan oleh Diskominfo Natuna pada Selasa, 21 Januari 2025.
Menurut Suryanto, setelah lima bulan tersebut, anggaran gaji PPPK akan kembali menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia juga menyebutkan bahwa total belanja pegawai di Natuna telah meningkat signifikan dari sebelumnya Rp300-400 miliar menjadi Rp500 miliar.
“Artinya, kenaikan ini sangat signifikan. Seharusnya, ketika pendapatan menurun, anggaran untuk belanja lain juga harus disesuaikan,” jelasnya.
Suryanto juga mengingatkan bahwa peraturan baru yang akan berlaku pada 2027 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, di luar tunjangan guru dan beberapa anggaran lain.
Ia menambahkan bahwa belanja infrastruktur minimal harus mencapai 40 persen dari APBD. “Kita tidak boleh hanya menduga-duga anggaran. APBD adalah asumsi yang baru dianggap valid ketika dianggarkan, direalisasikan, dan diaudit oleh BPK,” tegas Suryanto.
Pemerintah berharap para pegawai PPPK dan masyarakat dapat memahami dinamika anggaran ini. “Yang terpenting adalah memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara tepat dan sesuai prioritas untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya. FK-nang
Redaktur : Munawir Sani