April 26, 2025
7775b0d6-d413-4894-b1bf-af9e5a9959d5

Barang Bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan dari pelaku pengedar narkoba. (f: salahudin)

BALIKPAPAN (faktakepri.com) – Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya, ST, SH, MH melalui AKP Syafarudin, SH (KBO Reskoba Polresta Balikpapan) menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tanggal 19 Januari 2025, pihak Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut terkait dengan pelaku kasus narkoba yang terjadi pada hari Rabu, 22 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat terancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun.

Tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di Jl. Al Makmur 2, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di kost-kostan tempat tinggal pelaku, yang diperkirakan terjadi pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 08.22 WITA.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

  • 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 1,97 gram
  • 1 (satu) buah buku diary
  • 1 (satu) bungkus plastik jasa pengiriman barang warna bening
  • 1 (satu) unit handphone merk iPhone 12

Terduga pelaku berinisial A.P.A., binti M.A., warga negara Indonesia, perempuan berusia 35 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dan berdomisili di Jl. Al Makmur 2, Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota.

“Benar, pada hari yang tercantum di atas, Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Al Makmur 2, Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota. Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan bersama barang bukti yang kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut,”ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun

Kasi Humas Polresta Balikpapan memberikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya tindak pidana narkotika kepada petugas Polri/Polresta Balikpapan.

“Mari kita berantas peredaran narkoba bersama-sama di Kota Balikpapan,” ajak Ipda Sangidun. Informasi dapat disampaikan melalui nomor telepon 110. FK-salahudin

Redaktur : Munawir Sani