
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian terkait dugaan penebangan kayu ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Rabu (22/1/2025). (Foto: mun)
BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian terkait dugaan penebangan kayu ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/647/XI/2024/SPKT/Resta Brlg/Polda Kepri, tertanggal 21 November 2024.
Tersangka, Paris alias Ucu Bin Durahman (Alm), diselesaikan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan asas kemanfaatan hukum.
Langkah ini dilakukan setelah proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.
Prinsip Restorative Justice ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Beberapa poin penting dalam penyelesaian perkara ini meliputi:
- Kerugian diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan tersangka.
- Pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan damai tanpa melalui proses persidangan.
- Adanya permintaan maaf dan itikad baik dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Pendekatan kekeluargaan dinilai lebih efektif untuk menjaga keharmonisan sosial.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa mediasi dilakukan dengan mempertemukan pelapor, tersangka, dan pihak-pihak terkait.
Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan dan bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara pelapor menerima penyelesaian ini dengan lapang dada demi kebaikan bersama.
“Kami mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara yang memungkinkan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat lebih sadar akan aturan hukum, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam, agar konflik hukum di masa depan dapat dihindari,” ujar AKP M. Debby, Rabu (22/1/2025).
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam guna mencegah pelanggaran hukum.
Dengan penyelesaian perkara ini, hubungan sosial antara pelapor, tersangka, dan masyarakat sekitar diharapkan dapat kembali harmonis.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan transparan, humanis, dan berkeadilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Batam. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani