April 26, 2025
IMG_2422

Asisten II Pemerintah Kabupaten Karimun, Abdullah menemui massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karimun, Rabu (22/1/2025). (Foto: fery)

KARIMUN – Puluhan anggota DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karimun, Rabu (22/1/2025).

Aksi ini menuntut kejelasan pembayaran hak-hak eks karyawan PT. Karimun Granite (PT. KG) yang dinilai belum direalisasikan sesuai kesepakatan.

Ketua DPC SPSI Karimun, Hanis Jasni, menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan dan pemerintah daerah yang dinilai tidak serius menyelesaikan masalah.

“Perusahaan berjanji memberikan uang tali asih sebesar Rp 3 miliar, tetapi hingga saat ini baru Rp 1 miliar yang dibayarkan,” tegasnya.

Hanis juga menyoroti minimnya respon dari Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dalam menangani masalah ini.

“Kami sudah berulang kali meminta audiensi, tetapi selalu gagal. Bahkan hari ini, Pak Bupati tidak hadir menemui kami,” ujarnya.

Aksi dimulai pada pukul 09.53 WIB dengan diikuti oleh 25 orang peserta yang membawa bendera SPSI, pengeras suara, dan mobil komando.

Tengku Harizal, koordinator lapangan, menyerukan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dianggap ingkar janji.

Dalam tuntutannya, massa meminta kejelasan terkait uang tali asih yang belum dilunasi sebesar Rp 2 miliar, pembayaran gaji tertunggak dan iuran BPJS karyawan yang belum dibayarkan dan uang pesangon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asisten II Pemerintah Kabupaten Karimun, Abdullah yang menemui massa menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah berusaha memanggil pihak perusahaan untuk mediasi, tetapi tidak mendapat respons.

“Pak Bupati menyarankan agar masalah ini langsung disampaikan kepada pihak perusahaan,” ujar Abdullah di depan massa.

Masalah ini bermula dari kesepakatan antara PT. Karimun Granite dan eks karyawan yang terkena PHK, di mana perusahaan berjanji membayar uang tali asih sebesar Rp 3 miliar. Namun, hingga saat ini, pembayaran baru mencapai Rp 1 miliar, sementara kewajiban lainnya, seperti gaji dan BPJS, masih tertunda.

Ketua DPC SPSI, Hanis Jasni, menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ada kejelasan.

“Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi lanjutan, bahkan mendatangi perusahaan langsung,” katanya.

SPSI Karimun berencana melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Karimun pada Kamis (23/01/2025) mendatang, sebagai upaya mendesak pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas.

“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan bagi para pekerja,” tutup Hanis. FK-fery

Redaktur: Munawir Sani