
Foto Istimewa.
JAKARTA (faktakepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Laporan tersebut tercatat dalam dua bulan sejak IASC beroperasi, yakni dari 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan resmi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan itu mencapai Rp 476,6 miliar, dengan melibatkan 49.095 rekening.
“Sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan, dengan jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 49.095. Total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp 476,6 miliar,” demikian keterangan tersebut, yang dirilis pada Jumat (24/1/2025).
Dari jumlah rekening yang dilaporkan, sekitar 14.099 di antaranya telah diblokir (28,72%), sementara dana yang telah diblokir mencapai Rp 96 miliar atau 20,14%.
IASC adalah inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Inisiatif ini didukung oleh asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran, untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Selain itu, IASC juga bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan, serta melakukan penindakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan bukti terkait.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau yang memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id. Fk-detik
Redaktur: Munawir Sani