
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (23/1/2025). (Foto: mun)
BATAM – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran liquid vape bermerek Richard Mille yang mengandung zat berbahaya etomidat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 170 bungkus liquid vape serta menangkap dua pelaku berinisial H dan SL.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, menyebut temuan ini merupakan kasus baru terkait peredaran zat berbahaya dalam produk liquid vape.
“Liquid vape ini mengandung etomidat, yang merupakan obat keras dengan efek seperti narkoba dan menyebabkan kecanduan. Kami temukan empat varian rasa dalam produk tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (23/1/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran vape ilegal di Kota Batam. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di salah satu parkiran hotel di Batam pada Senin (6/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa liquid vape tersebut berasal dari Malaysia dan dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta per bungkus.
“Kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penjualan, tetapi kami masih mendalami apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran lainnya,” kata Anggoro.
Etomidat yang ditemukan dalam liquid vape ini termasuk obat keras yang biasanya digunakan di dunia medis sebagai anestesi. Namun, penggunaannya dalam produk vape tidak sesuai peruntukan, sehingga membahayakan kesehatan.
Anggoro mengimbau masyarakat, terutama pengguna vape, agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya.
“Kami ingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membeli liquid vape yang belum jelas kandungannya, karena ini bisa membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Anggoro juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas peredaran zat-zat berbahaya di wilayah Kepri.
“Ini adalah langkah awal untuk menindak peredaran produk ilegal seperti ini. Kami akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutupnya. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani