
Polsek Meral mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Meral. (Foto: fery)
KARIMUN – Polsek Meral mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Meral. Dua pelaku berinisial IA (37) dan PBH (22) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meral AKP Adi Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka pada 25 dan 26 Januari 2025.
Kejadian pertama menimpa Sukriadi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dari ruang tamu rumahnya di Kelurahan Sungai Pasir. Rumah tersebut saat itu dititipkan kepada saudaranya. Kejadian kedua dialami Trisno Tenang Wibowo, yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana di Kelurahan Sungai Raya.
Pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Petugas menemukan PBH berada di atas sepeda motor tersebut. Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintahkan oleh IA untuk menjual kendaraan curian tersebut.
Tak lama kemudian, petugas menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat. Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjelaskan modus pencurian, yaitu mengambil motor dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban.
Satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dan dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Meral telah melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk mengamankan pelaku, menyita barang bukti, memeriksa saksi, dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraan, seperti tidak meninggalkan kunci di kendaraan atau tempat terbuka, guna mencegah aksi kejahatan serupa.
Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah tindak kejahatan,” pungkas kapolsek. FK-fery
Redaktur: Munawir Sani