
BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Sabtu (25/1/2025). (Foto: mun)
BATAM – Sebanyak 14 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil dicegah keberangkatannya oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) di Batam.
Modus para calon PMI tersebut adalah berpura-pura melakukan perjalanan wisata ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan pada Sabtu dan Minggu, 25-26 Januari 2025, setelah tim perlindungan mendeteksi adanya indikasi pemberangkatan PMI ilegal.
“Sebanyak 14 orang digagalkan keberangkatannya. Mereka berencana bekerja secara ilegal di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) hingga petani perkebunan,” ujar Imam pada Senin (27/1/2025).
Dari hasil pendataan, 14 calon PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia yakni 8 orang dari Jawa Timur, 4 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 orang dari Yogyakarta dan 1 orang dari Aceh
Saat ini, ke-14 calon PMI tersebut ditampung di shelter P4MI Batam. Di sana, mereka diberikan pemahaman terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak resmi dan prosedur yang benar untuk menjadi PMI.
“Mereka diberi sosialisasi agar memahami risiko besar bekerja secara ilegal, termasuk ancaman eksploitasi dan penipuan. Kami juga mengedukasi mereka tentang jalur resmi bekerja di luar negeri,” jelas Imam.
BP3MI Kepri juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami melibatkan penyidik dari Polda Kepri untuk menegakkan hukum terhadap pihak yang memberangkatkan PMI secara ilegal,” ujar Imam.
Selain itu, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan BP3MI dari daerah asal para calon PMI untuk memfasilitasi pemulangan mereka.
“Kami bekerja sama dengan BP3MI di Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh untuk memastikan mereka kembali ke daerah asal dengan selamat,” tambahnya.
Kombes Imam Riyadi menghimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
“Kami mendorong calon PMI untuk melengkapi dokumen resmi dan melalui jalur yang sesuai aturan guna melindungi diri dari risiko hukum maupun eksploitasi,” tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya BP3MI Kepri dalam melindungi PMI dan mencegah tindak perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani