
Pria berinisial YN (33), yang sebelumnya melarikan diri dari Polsek Kundur, Kabupaten Karimun berhasil ditangkap kembali, Senin (27/1/2025). (Foto: fery)
KARIMUN – Pria berinisial YN (33), yang sebelumnya melarikan diri dari Polsek Kundur, Kabupaten Karimun berhasil ditangkap kembali.
YN yang merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diciduk saat bersembunyi di Desa Alai, Kecamatan Ungar, Karimun, pada Senin (27/1/2025) setelah tiga hari dalam pelarian.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan YN kabur dari Polsek Kundur pada Jumat (24/1/2025) saat menjalani pemeriksaan.
Saat melakukan pencarian, petugas mencurigai adanya pergerakan mencurigakan di sekitar semak-semak. Ketika diperiksa, ternyata benar, YN sedang bersembunyi di lokasi tersebut.
Untuk menghindari kemungkinan pelaku kabur kembali, petugas segera mengamankan dan membawanya kembali ke Polsek Kundur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kundur dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya, Selasa (28/1/2025).
Sebelumnya, YN berhasil melarikan diri saat diperiksa di Polsek Kundur. Saat itu, ia meminta izin ke toilet untuk buang air kecil. Namun, dalam kondisi tangan masih diborgol, ia justru melarikan diri.
“Pelaku sudah diborgol. Ketika mau diperiksa, ia izin ke toilet dan kabur dengan tangan masih terborgol,” jelas Robby.
Mengetahui pelaku kabur, polisi langsung melakukan pengejaran dengan mengerahkan personel dari Polsek Kundur dan Satreskrim Polres Karimun.
Diketahui, YN ditangkap oleh Polsek Kundur karena dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur pada awal Januari 2025 lalu.
Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum tidak hanya atas dugaan pencabulan, tetapi juga upaya melarikan diri dari kepolisian. FK-fery
Redaktur: Munawir Sani