April 26, 2025
vdfd

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah memberikan keterangan terkait penangkapan sepasang kekasih di Bandara Hang Nadim, Kamis (30/1/2025). (Foto: mun)

BATAM – Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10,95 kilogram sabu yang dilakukan oleh sepasang kekasih melalui Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kamis (23/1/2025).

Dalam operasi ini, petugas menetapkan empat tersangka dan masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terungkap saat petugas mencurigai koper milik dua pelaku, RD (28) dan AM (24), yang merupakan pasangan kekasih. Setelah diperiksa, ditemukan 8 bungkus sabu seberat 2,24 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

“Kedua pelaku berencana membawa sabu dari Batam, transit di Jakarta, lalu Makassar, dan tujuan akhir Kendari, Sulawesi Tenggara,” ungkap Zaky dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Setelah penangkapan RD dan AM, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam melakukan pengembangan kasus. Tim gabungan berhasil mengamankan sembilan orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Jodoh dengan barang bukti sabu seberat 8,7 kilogram yang sudah dikemas dalam paket siap kirim.

“Kesembilan orang yang diamankan berinisial AWI, QA, OKI, RE, DR, NW, RS, GR, dan TES, yang memiliki hubungan keluarga atau pertemanan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AWI sebagai pengendali operasi dan perekrut kurir, OKI sebagai penghubung utama dalam jaringan serta RD dan AM yang merupakan pasangan kekasih yang bertugas membawa sabu melalui bandara

Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus DPO, yaitu RO sebagai otak utama jaringan ini serta SASA dan NAWI yang merupakan kaki tangan RO yang mengatur distribusi barang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, menjelaskan bahwa AWI dan OKI berperan sebagai perekrut kurir, termasuk melibatkan anggota keluarga dan teman dekat. Para kurir dijanjikan imbalan hingga Rp 50 juta per perjalanan.

“Beberapa dari 7 orang yang masih berstatus saksi ada yang dijanjikan pekerjaan tetapi tidak tahu aktivitas sebenarnya. Ada juga yang hanya bertugas membeli makanan atau menjadi sopir,” ujar AKP Deni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AWI mendapatkan sabu dari RO, yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui Kabupaten Karimun. Barang haram ini kemudian dikemas dan siap dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kendari.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani