
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. (Foto: rah)
TANJUNGPINANG — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan ilegal seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MY (54) asal Karawang, Jawa Barat menuju Malaysia.
Dalam operasi ini, seorang pengurus berinisial AT (55) asal Serang, Banten turut diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Petugas Helpdesk BP3MI Kepri di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, berhasil menggagalkan keberangkatan seorang perempuan yang diduga calon PMI non-prosedural pada Sabtu (1/2/2025),” ujar Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Senin (3/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Helpdesk BP3MI sedang melakukan pemulangan seorang PMI asal Dumai, Riau. Pada saat bersamaan, petugas mendapatkan informasi dari pihak Imigrasi mengenai seorang wanita yang ditahan karena dokumennya mencurigakan.
Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan wawancara pendalaman, diketahui bahwa MY (54) tidak memenuhi persyaratan legal untuk bekerja di luar negeri dan terdapat perbedaan data antara KTP dan paspor milik MY, mengindikasikan adanya manipulasi data identitas.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa keberangkatan MY diurus sepenuhnya oleh AT (55), yang bertindak sebagai pengurus ilegal. AT mengatur proses keberangkatan MY mulai dari Karawang hingga Tanjungpinang:
Adapun MY ditampung di rumah AT di Serang, Banten, sebelum diberangkatkan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Dari Jakarta, mereka transit di Tanjungpinang dan MY kembali ditampung di rumah kontrakan yang disewa AT. Istri AT diketahui juga turut terlibat dalam proses ini.
“Calon PMI ini akan dijadikan ART di Malaysia. Pelaku AT berencana berangkat bersama korban ke Malaysia,” ujarnya.
Atas temuan itu, BP3MI Kepri mengkoordinasikan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang. Pelaku serta barang bukti kini berada di Polresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut. FK-rah
Redaktur: Munawir Sani