April 21, 2025
IMG_2548

SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Koordinator Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Anambas. (Foto: nang)

ANAMBAS – Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pjs. Koordinator Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 157.456.812.

SA berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas di Kota Batam dan kini telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku SA ditangkap berdasarkan laporan dari korban atas nama VN (32), Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam, yang melaporkan adanya penggelapan dana Cash On Delivery (COD) di kantor JNE Cabang Anambas,” ujar IPTU Alfajri, Senin (3/2/2025).

Kejahatan yang dilakukan SA terungkap setelah tim audit dari JNE Batam melakukan pemeriksaan investigasi rutin di kantor cabang Anambas. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan, khususnya terkait setoran uang COD untuk periode Oktober 2024.

“SA tidak menyetorkan uang COD sesuai prosedur perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” tambah IPTU Alfajri.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat melakukan penyelidikan. SA akhirnya berhasil diamankan di Kota Batam tanpa perlawanan. Saat ini, SA telah dibawa kembali ke Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui semua perbuatannya. Uang hasil penggelapan tersebut dihabiskan untuk kebutuhan pribadi, meski tidak dijelaskan secara rinci bagaimana uang tersebut digunakan.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, SA terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas IPTU Alfajri. FK-nang

Redaktur: Munawir Sani