February 11, 2025
fgrgrh

Polsek Sagulung menggelar konferensi pers jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Kota Batam, Senin (3/2/2025). (Foto: mun)

BATAM Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim, polisi berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung Bripka Ali Asrim Harahap, Senin (3/2/2025).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., para pelaku menggunakan modus serupa, yaitu dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban. Motif utama para pelaku bervariasi, mulai dari kebutuhan ekonomi, untuk berjudi, hingga bersenang-senang.

“Sebagian besar pelaku terlibat karena faktor ekonomi, ada yang untuk berjudi dan ada juga yang hanya untuk bersenang-senang,” ujar Iptu Anwar Aris.

Kasus 1 merupakan pencurian di Pelabuhan Sagulung pada 16 September 2024 dengan korban Andi Setyawan.

Pelaku MH (23) ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang pada 1 Februari 2025 dengan barang bukti STNK sepeda motor Honda Genio hitam, surat keterangan leasing. Adapun tersangka lain VK, masih dalam pengejaran.

Kasus 2 terjadi di Perumahan Fortuna Raya I dan Kavling Sagulung Bersatu pada tanggal 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025.

Pelaku SA (17) yang merupakan residivis ditangkap di Cipta Grand City pada 26 Januari 2025. Berdasarkan pengakuan ia sudah mencuri 11 kali di berbagai lokasi. Barang Bukti yang diamankan berupa 2 unit Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, rekaman CCTV

Kasus 3 merupakan pencurian di Depan kos di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa pada 27 Januari 2025.

Pelaku ET (23) dan BR (21) ditangkap di Simpang Basecamp saat transaksi COD di lokasi yang sudah diintai polisi. Keduanya mengaku mencuri atas pesanan dari seseorang bernama “Mas Hand” dengan cara mematahkan stang dan mencolokkan soket. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Vega R, handphone, uang tunai.

Kasus 4 merupakan pencurian di Kavling Kamboja pada tanggal 15 Januari 2025 dengan korban Kadwadi

Pelaku RL (20) ditangkap di Cipta Green City pada 26 Januari 2025. Barang bukti yang diamankan berupa jaket belang cokelat, STNK, handphone

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Untuk SA, yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Sagulung.

Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda untuk keamanan tambahan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Reskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

“Terima kasih kepada tim Reskrim atas dedikasinya. Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat Batam,” pungkasnya. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani