
Suasana pertemuan antara Marzuki SH dan jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di Sekretariat Penangkapan Ikan Terukur, Rabu (5/2/2025) (f: nang)
NATUNA (faktakepri.com) – Menanggapi keluhan nelayan Natuna terkait pelanggaran zona tangkap, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Komisi II, Marzuki SH, mengunjungi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Marzuki, yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kepri, mendesak pemerintah agar menerapkan sanksi lebih berat, termasuk pidana, bagi kapal-kapal yang melanggar batas zona tangkap di perairan Natuna.
“Ini sudah berulang kali masyarakat kami, khususnya nelayan Natuna, mengeluhkan pelanggaran ini. Terakhir, kasus penahanan kapal di Kecamatan Bunguran Barat, Sedanau, hanya berakhir dengan sanksi denda, yang menurut nelayan masih belum memuaskan,” ujar Marzuki.
Ia menegaskan bahwa bersama Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri dan Kepala Dinas Perikanan Kepri, dirinya menemui Dirjen Perikanan Tangkap untuk meminta evaluasi serta penerapan sanksi lebih tegas, termasuk pidana, terhadap kapal yang melanggar zona tangkap.
“Kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan ini dan memberikan sanksi yang lebih berat agar nelayan Natuna tidak terus-menerus resah akibat pelanggaran ini,” tegasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Kapal dan Alat Penangkap Ikan Muhammad Idnillah, Kepala Dinas Perikanan Kepri Said Sudrajad, serta Ketua HNSI Kepri, Eko. FK-nang
Redaktur: Munawir Sani