
YT (52) dan IR (39), akhirnya ditangkap polisi setelah beraksi di Perumahan Winner Millenium Mansion. (Foto: mun)
BATAM – Batam kembali diguncang aksi kejahatan! Dua residivis spesialis pencurian rumah kosong, YT (52) dan IR (39), akhirnya ditangkap polisi setelah beraksi di Perumahan Winner Millenium Mansion.
Namun, mereka tak menyerah begitu saja—upaya melawan petugas berujung pada tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan kisah pencurian ini bermula pada Rabu (29/1/2025) ketika pemilik rumah tengah berada di Tanjungpinang. Saat mengecek CCTV melalui ponselnya, korban terkejut melihat teralis jendela rumahnya telah dirusak orang tak dikenal.
Tak berhenti di situ, aksi nekat kedua pelaku kembali terjadi pada Sabtu (1/2/2025). Lagi-lagi, korban memantau gerak-gerik mencurigakan dari CCTV dimana seorang pria berbaju merah dan bertopi masuk ke dalam rumahnya.
Menyadari rumahnya menjadi target, korban langsung kembali ke Batam. Benar saja, barang berharga seperti tas, perhiasan, jam tangan, dan ponsel lenyap. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Bengkong.
“Kerugian mencapai Rp 64 juta,” jelasnya, Jumat (7/2/2025).
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, jejak para pelaku ditemukan di kawasan Batam Center. Saat hendak ditangkap, keduanya mencoba melawan petugas yang akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak mereka.
Dalam pemeriksaan, YT dan IR mengaku telah menjual barang curian. Mirisnya, hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
YT dan IR ternyata bukan pemain baru! Mereka adalah residivis kasus serupa yang kerap menyasar rumah-rumah kosong. Kali ini, aksi mereka berakhir di balik jeruji besi, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat bepergian. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani