April 21, 2025
0309cbf7-bbac-4fc0-bd36-ef9946496413

- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang ditangani sepanjang Januari dan Februari 2025 di Lobi Polresta Balikpapan, Senin (10/2/2025). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang ditangani sepanjang Januari dan Februari 2025.

Dalam penyampaian kasus di Lobi Polresta Balikpapan, Senin (10/2/2025), Kanit PPA Ipda Futtuyatul Laduniyah, S.H., Tr.K., mengungkap bahwa jumlah kasus pencabulan yang terjadi cukup signifikan dan menjadi dominan dalam laporan pidana yang masuk.

Hadir dalam kegiatan ini Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, Kanit PPA Ipda Futtuyatul Laduniyah, Ipda Muhammad Sultan Herlambang, serta perwakilan media cetak, elektronik, dan televisi.

Dalam konferensi pers, dua kasus pencabulan yang ditangani Unit PPA Polresta Balikpapan dipaparkan:

1. Kasus Pencabulan oleh Pedagang Bakso

Tersangka S (47), seorang pedagang bakso, diduga telah mencabuli korban QS (24) yang merupakan mantan karyawannya.

Aksi bejat ini dilakukan sejak 2018/2019, dengan modus iming-iming uang kepada korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

Korban dipaksa berhubungan badan setidaknya sekali dalam seminggu, dengan janji diberi uang Rp100.000 setiap kali perbuatan itu terjadi.

Kasus ini terungkap setelah korban diberhentikan dari pekerjaannya dan melaporkan tindakan pelaku.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku dikenakan Pasal 76D, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

2. Kasus Pencabulan oleh Pelajar

Pelaku berinisial EKJ (16) diduga mencabuli korban ZN (15).

Keduanya masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasus ini juga tergolong dalam ranah pidana pencabulan anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers, polisi juga menghadirkan tersangka dewasa serta barang bukti, berupa pakaian dalam korban, celana korban, baju korban dan bra korban.

Saat ini, seluruh tersangka serta barang bukti telah diamankan oleh Unit PPA Polresta Balikpapan, guna persiapan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.

“Mari kita pantau dan awasi anak-anak serta keluarga kita. Jangan abai, karena mereka adalah aset berharga untuk masa depan dan penerus bangsa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polresta Balikpapan,” ujar Ipda Sangidun.

Konferensi pers berlangsung dengan aman dan lancar, serta menjadi bentuk transparansi Polresta Balikpapan dalam menegakkan hukum terkait kejahatan terhadap anak dan perempuan. FK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani