
Kedua pelaku curanmor menjalani proses hukum di Mapolsek Batu Aji. (Foto: mun)
BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Batu Aji.
Kasus pertama merupakan pencurian Honda Beat Street 2022 milik Handoko di Komplek Cipta Prima, Batu Aji, Sabtu (11/1/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Kamis (30/1/2025) polisi berhasil menangkap tersangka THP (17) di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2.
THP mengakui perbuatannya dan telah menjual motor curian seharga Rp 1,2 juta, di mana ia menerima bagian sebesar Rp 600 ribu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk rekaman CCTV saat pencurian terjadi, jaket merah-hitam yang digunakan pelaku. Polisi juga memburu seorang tersangka lain yang masih buron, berinisial D.
Kasus kedua merupakan pencurian Honda Beat F1 2015 milik Alwi Shihab di Perumahan MKGR, Batu Aji, Rabu (29/1/2025). Dalam kasus ini, motor milik korban digunakan oleh konsumennya, Sudarno, sebelum akhirnya dilaporkan hilang dari tempat parkir.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Daniel Sinaga (21) di kawasan MKGR, Minggu (2/2/2025) dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat F1 2015, STNK motor korban dan kunci sepeda motor korban.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah kepolisian mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengamanan tersangka. Saat ini, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau CCTV dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pencurian kendaraan bermotor atau tindak pidana lainnya. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani