May 20, 2025
fbjuk8

Pasangan suami istri bersama personel Polda NTT tiba di bandara El Tari Kupang, Jumat (14/2/2025). (Foto: Polda NTT)

BATAM – Aparat Polda NTT menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam.

Pasutri tersebut adalah DW alias Dodi (54) selaku Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung dan JY alias Jois (51) yang bertindak sebagai admin perusahaan.

Keduanya diketahui merekrut korban INWL, warga Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT, melalui perantaraan seorang calo bernama OAN alias Boy tanpa prosedur resmi. Korban kemudian dipekerjakan di rumah pasutri tersebut, namun mengalami penyiksaan dan tidak menerima gaji.

Tim TPPO Polda NTT, dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, menangkap pasutri ini pada Selasa, 11 Februari 2025, setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/343/XI/2024/SPKT/Polda NTT pada 25 November 2024.

Menurut Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, pasutri tersebut sempat ditahan di sel Polda Kepri selama dua hari sebelum akhirnya diterbangkan ke Kupang, NTT menggunakan pesawat Lion Air JT-692 pada Jumat, 14 Februari 2025.

Selain menangkap dua tersangka utama, polisi juga telah mengamankan Boy alias OAN, yang bertindak sebagai perekrut korban di lapangan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini adalah tiga orang.

Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit handphone milik tersangka OAN, tiket pesawat Lion Air atas nama korban, tertanggal 22 November 2024, rekening koran Bank Mandiri, menunjukkan transfer uang Rp 2.000.000 dari tersangka JY ke OAN pada 22 November 2024, satu bundel Akta Pendirian PT Jasa Bakti Agung dan tiga unit handphone, masing-masing milik korban, tersangka JY, dan tersangka OAN.

Selain itu, sebanyak delapan saksi telah diperiksa di NTT dan Batam, termasuk ahli ketenagakerjaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani