
Ilustrasi pekerja pabrik tekstil. (Foto: bisnis.com)
JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung PPh 21 bagi pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur serta kulit dan barang dari kulit.
Sektor-sektor tersebut telah ditetapkan berdasarkan kode klasifikasi lapangan usaha utama dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Insentif ini diberikan kepada Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
A. Pegawai Tetap Tertentu
Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Menerima penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan regulasi perpajakan.
B. Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Menerima upah dengan rata-rata:
- Maksimal Rp 500 ribu per hari (bagi yang dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan).
- Maksimal Rp 10 juta per bulan (bagi yang dibayar bulanan).
Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor padat karya akan mendapatkan penghasilan lebih besar, karena pajak yang biasanya dipotong dari gaji mereka kini ditanggung oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja, mendorong pertumbuhan industri padat karya, terutama sektor manufaktur dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi dunia usaha serta tenaga kerja di Indonesia. FK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani