March 23, 2025
IMG_2727

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H memimpin konferensi pers, Sabtu (15/2/2025). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sejak Januari 2025.

“Sebanyak 16 pelaku pengedar berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu (15/2/2025).

Dari 16 pelaku, 14 di antaranya laki-laki berinisial AJ, AF, HK, SR, SS, RP, MS, AS, JT, SD, RB, BS, YD, dan HS. Sedangkan 2 pelaku perempuan berinisial BT dan GS.

“Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 251,32 gram sabu, 7 butir ekstasi dan 6,3 gram ganja,” tambahnya.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistem pesanan, di mana transaksi terjadi di berbagai lokasi seperti penginapan, perumahan, hingga di jalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika ini diduga berasal dari peredaran antar-pulau di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, di mana polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram.

Ke-16 pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. FK-rah

Redaktur: Munawir Sani