
Ilustrasi. (Foto: erakini)
BATAM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial M (49) dan S (24) berhasil diamankan oleh Polsek Galang dan Jatanras Polresta Barelang pada Minggu (16/2/2025).
Kedua pelaku yang kerap meresahkan warga ditangkap di kediamannya di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/2/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Korban adalah seorang perempuan lansia berusia 67 tahun berinisial W.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu belakang. Setelah masuk, pelaku M membangunkan korban dan memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
Ketika korban mengatakan tidak memiliki uang, pelaku mengancam dan korban pun berteriak. Merasa panik, pelaku M mengambil parang dan memotong batang ubi di halaman rumah, yang kemudian digunakan untuk memukul korban berkali-kali di kepala, tangan, dan kaki.
Setelah menganiaya korban, para pelaku menggeledah rumah dan mencuri uang tunai Rp 25.000, satu unit handphone Nokia hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol sebelum melarikan diri.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kecamatan Galang. Bahkan, mereka juga terlibat dalam lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan hasil pengembangan, mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Galang,” ujar AKP Debby, Senin (17/2/2025).
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Debby. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani