
Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bertempat di Aula Satreskrim Polres Bintan pada Senin (17/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. (Foto; rah)
BINTAN – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bertempat di Aula Satreskrim Polres Bintan pada Senin (17/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim, personel satreskrim, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Bintan mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap empat tersangka, yaitu Acil (28) serta tiga anak di bawah umur berinisial MG (15), FT (13) dan MR (13).
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan. Satreskrim Polres Bintan bersama unitreskrim polsek jajaran membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku di Mapolresta Tanjungpinang,” jelas AKBP Yunita Stevani.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku Acil mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah Bintan bersama tiga rekannya. Berikut lokasi pencurian:
- Jl. Wisata Bahari, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang
- Jl. Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang
- Jl. Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang
- Jl. Taman Sari, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan segera melaporkan tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka guna menciptakan keamanan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bintan. FK-rah
Redaktur: Munawir Sani