
Kantor BP Batam di Batam Centre. (Foto: mun)
BATAM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pengangkatan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam serta Wakil Wali Kota Batam sebagai Wakil Kepala BP Batam secara ex-officio. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2A Ayat (4) yang berbunyi:
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.”
Peraturan ini ditandatangani Presiden pada 22 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum perubahan struktur kepemimpinan BP Batam.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi PP tersebut, namun secara umum menyambut baik perubahan yang terjadi.
“Saya belum menerima resmi copy PP dari pimpinan, tapi BP Batam menyambut dengan baik perubahan ketiga PP Nomor 46 Tahun 2007,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa BP Batam memiliki semangat untuk terus membangun kota Batam bersama kepemimpinan yang baru.
“Kami bersemangat untuk terus bekerja membangun kota Batam yang kita cintai di bawah pimpinan yang baru,” tambahnya.
Sebagai informasi, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2025-2030. Pelantikan keduanya dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Dengan adanya PP Nomor 4 Tahun 2025 ini, maka Amsakar Achmad secara otomatis juga akan menjabat sebagai Kepala BP Batam, sedangkan Li Claudia akan menjadi Wakil Kepala BP Batam.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BP Batam dalam mengembangkan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang lebih maju. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani