March 23, 2025
bfgbb

I Wayan Depa Yogiana (34) ditangkap saat tiba di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (17/2/2025) malam, setelah pulang dari Malaysia. (Foto: mun)

BATAM – Imigrasi Batam bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana (34), seorang terpidana kasus penggelapan yang menjadi buronan Kejari Badung, Bali.

Terpidana diamankan saat tiba di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (17/2/2025) malam, setelah pulang dari Malaysia.

Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank, menyampaikan bahwa I Wayan Depa Yogiana telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025.

“Kami bersama Kejaksaan menangkap tersangka di pelabuhan saat ia kembali dari Malaysia. Dia telah berada di Malaysia selama satu bulan dan masuk kembali melalui Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia,” ujar Riyank, Selasa (18/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024.

“Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,” kata Kasna Dedi.

I Wayan Depa Yogiana diketahui melakukan penggelapan dana perusahaan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikelolanya dengan total Rp 230 juta. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

“Proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor,” tambahnya.

Setelah diamankan, I Wayan Depa Yogiana akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Imigrasi dalam menangkap buronan. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tutup Kasna Dedi.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejari Batam menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam pemberantasan kejahatan dan pencarian buronan hukum. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani